PENGANTAR TRAINING
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Ada-nya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
TUJUAN PELATIHAN
Dengan mengikuti training ini peserta diharapkan dapat:
- Mengidentifikasi Sumber Pengaduan/Komplain
- Menganalisa Kemana Akhir Dari Suatu Pengaduan /Komplain
- Mengenal Karakter Nasabah Komplain
- Regulasi Terkait perlindungan konsumen
- Memahami Organisasi Dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
- Memahami Perlindungan Konsumen Yang Menerapkan Prinsip Tranparansi, Perlakuan Yang Adil, Keandalan, Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Dan Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Secara Sederhana, Cepat Dan Biaya Terjangkau
MATERI TRAINING
- Prinsif Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
- Infastruktur Perlindungan konsumen
- Hak dan kewajiban calon konsumen
- Regulasi terkait perlindungan konsumen
- Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Pelaku Usaha PUJK dan Tahapan kegiatannya
- Penyelenggaraan layanan konsumen
- Pembelaan Hukum perlindungan konsumen
- Pengawasan prilaku dan pembinaan PUJK
- Penganaan sangsi dan pengajuan keberatan
TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA
PESERTA
- Staf/Manager bagian terkait, dan siapa saja yang relevan dengan pelatihan ini.
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI TRAINING
Biaya Offline Training:
- Rp.5.75.000,00/peserta ( diluar akomodasi untuk area Jakarta, Bogor, Bandung)
- Rp.6.000.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang)
- Rp.6.250.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Medan, Batam, Makassar, Palembang, Padang, Bali)
Biaya Online Training:
- Rp. 4.500.000,00/peserta
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Desember
02-03 Desember 2025, Makassar
09-10 Desember 2025, Bandung
16-17 Desember 2025,Yogyakarta
23-24 Desember 2025, Jakarta
JADWAL TRAINING TAHUN 2026 :
Januari
8-9 Januari 2026, Bandung
12-13 Januari 2026, Bali
21-22 Januari 2026, Jakarta
26-27 Januari 2026, Semarang
Februari
2-3 Februari 2026, Bandung
11-12 Februari 2026, Yogyakarta
18-19 Februari 2026, Jakarta
23-24 Februari 2026, Semarang
Maret
2-3 Maret 2026, Yogyakarta
9-10 Maret 2026, Jakarta
April
6-7 April 2026, Bali
14-15 April 2026, Semarang
20-21 April 2026, Batam
28-29 April 2026, Jakarta
Mei
5-6 Mei 2026, Jakarta
11-12 Mei 2026, Bali
19-20 Mei 2026, Surabaya
25-26 Mei 2026, Bandung
Juni
4-5 Juni 2026, Surabaya
8-9 Juni 2026, Jakarta
17-18 Juni 2026, Bali
24-25 Juni 2026, Bandung
Juli
1-2 Juli 2026, Jakarta
8-9 Juli 2026, Bali
13-14 Juli 2026, Surabaya
20-21 Juli 2026, Semarang
27-28 Juli 2026, Yogyakarta
Agustus
4-5 Agustus 2026, Surabaya
11-12 Agustus 2026, Yogyakarta
18-19 Agustus 2026, Semarang
27-28 Agustus 2026, Jakarta
September
3-4 September 2026, Lombok
9-10 September 2026, Jakarta
16-17 September 2026, Surabaya
21-22 September 2026, Semarang
29-30 September 2026, Bandung
Oktober
5-6 Oktober 2026, Jakarta
13-14 Oktober 2026, Yogyakarta
21-22 Oktober 2026, Semarang
27-28 Oktober 2026, Batam
November
4-5 November 2026, Jakarta
11-12 November 2026, Surabaya
17-18 November 2026, Yogyakarta
25-26 November 2026, Batam
Desember
4-5 Desember 2026, Yogyakarta
8-9 Desember 2026, Bandung
16-17 Desember 2026, Jakarta
22-23 Desember 2026, Lombok
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui BANK MANDIRI
a.n : PT. Ganesha Inti Persada
Cabang: KCP Permata Ujung Menteng Jakarta
No. Rekening : 166.000.133-475-4
bukti Transfer dapat dikirim melalui
Whatsapp : 0811-996-1224(WA),
Training Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan : (09-10 Desember 2025, Bandung)(16-17 Desember 2025,Yogyakarta)